Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya

Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar saat memimpin rapat koordinasi terkait penggunaan skuter listrik. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengendara skuter listrik yang berlalu lalang di jalan raya sekitar Monumen (), Kecamatan Ngasem, Kabupaten , akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Polisi berencana menindak para pengendara skuter tersebut, jika beroperasi di jalan raya, lantaran dinilai bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

Seperti diketahui, dalam dua minggu terakhir banyak pengendara skuter listrik berkeliaran di area . Fenomena ini pun viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten .

Dari rapat itu, dirumuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya .

Menurut Kasatlantas Polres AKP Bobby Muhammad Zulfikar, aturan itu demi kenyamanan bersama. "Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar ," jelasnya, Rabu (26/1).

Area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten .

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO