Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya

Pengendara dan Pemilik Persewaan Skuter Listrik di Kediri Bisa Didenda Hingga Penjara, ini Aturannya Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar saat memimpin rapat koordinasi terkait penggunaan skuter listrik. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengendara skuter listrik yang berlalu lalang di jalan raya sekitar Monumen (), Kecamatan Ngasem, Kabupaten , akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Polisi berencana menindak para pengendara skuter tersebut, jika beroperasi di jalan raya, lantaran dinilai bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

Seperti diketahui, dalam dua minggu terakhir banyak pengendara skuter listrik berkeliaran di area . Fenomena ini pun viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten .

Dari rapat itu, dirumuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya .

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Menurut Kasatlantas Polres AKP Bobby Muhammad Zulfikar, aturan itu demi kenyamanan bersama. "Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar ," jelasnya, Rabu (26/1).

Area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten .

"Selanjutnya di kaki area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter," terangnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Bobby menjelaskan pedoman dan landasan dalam memberikan aturan larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya. Yaitu Permenhub Nomor 45 tahun 2020.

" ini kawasan wisata, tetapi perlu diketahui, jika di situ ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya," jelasnya.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola, polisi akan memberikan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

"Kita akan kenakan Pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103, di mana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu," tegas Kasatnya.

Sementara, Sabillah Rosadi Adiyatama, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

"Masing-masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini," ungkapnya. (uji/rev)

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO