KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengendara skuter listrik yang berlalu lalang di jalan raya sekitar Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Polisi berencana menindak para pengendara skuter tersebut, jika beroperasi di jalan raya, lantaran dinilai bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.
Seperti diketahui, dalam dua minggu terakhir banyak pengendara skuter listrik berkeliaran di area Simpang Lima Gumul. Fenomena ini pun viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Kediri menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dari rapat itu, dirumuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya Simpang Lima Gumul.
Menurut Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar, aturan itu demi kenyamanan bersama. "Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," jelasnya, Rabu (26/1).
Area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.