Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) saat menjalani sidang dari Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terdiri dari 12 orang Pidana Narkotika dan 3 orang Pidana Umum, 7 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang mendapatkan asimilasi.
Data tersebut didapat dari hasil sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun (Lasdaun).
BACA JUGA:
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- Plt Wali Kota Madiun Apresiasi Hiburan dan Ucapan Idulfitri dari Paguyupan Gotong Royong Barito Jaya
- Sambut Para Pemudik, Plt Wali Kota Madiun Gowes Keliling Kota Sambil Cek Fasum
- DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan Atas 3 Raperda Inisiatif
Ketua Sidang TPP Rachmad Tri Rahardjo mengucapkan selamat kepada WBP yang sebentar lagi akan segera berkumpul dengan keluarga. Dan meminta jangan sampai melakukan tindak pidana lagi.
Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka menjelaskan, WBP dapat menerima remisi karena memiliki sikap baik selama masa pidana
Dan semua anggota sidang juga berharap agar sikap baik tersebut tetap dipertahankan saat kembali ke masyarakat, bukan hanya saat di dalam saja.
“Di sini ada 1 orang yang gak bisa dapatkan haknya karena melanggar tata tertib. Yang seharusnya ikut sidang tetapi malah masuk Straff Cell. Itu contoh yang tidak baik. Perlu kalian ketahui, kelancaran proses PB, tergantung kalian yang menentukan,” tutur Rachmad saat memimpin Sidang TPP di Aula Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Rabu (26/1/2022).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




