JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun tak perlu risau, terhitung per 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek yang menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37.
Peserta eksisting BPJamsoatek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Ada 3 manfaat program JKP, di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah terlapor. Uang tunai ini diberikan peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Baca Juga: Gandeng BPJamsostek, Penyelenggara hingga Pemkot Kediri Komitmen Lindungi Petugas pada Pemilu 2024
Untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Ia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
Baca Juga: UPL Group Salurkan BPJamsostek ke 1.200 Petani di Nganjuk
Dengan adanya program JKP ini, maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih,” jelas Anggoro.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, menambahkan JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagkerjaan Bagi Pelaku UMKM di Sampang
"JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang," pungkasnya. (diy/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News