SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah masyarakat merasa cukup puas dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu lalu saat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Endang Winarni, salah satu guru di SMP PGRI 1 Buduran, Sidoarjo. Ia mendapatkan BLT selama 2 kali dari pemerintah karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Ia didaftarkan perusahaannya sejak 2018 lalu dengan iuran Rp86.800,00. setiap bulannya. Ibu 4 anak tersebut hanya perlu membayar iuran sekitar Rp40 ribuan. Sedangkan sisanya dibayarkan pihak sekolahan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
“Alhamdulillah kemarin mendapat BLT sekitar Rp1.200.000,00. selama 2 bulan. Kalau yang lain saya tidak tahu berapa nominalnya,” katanya, Minggu (5/12).
Senada, Faris Satria Wijaya, yang bekerja di salah satu perusahaan kertas di kawasan Rungkut ini juga mengaku mendapatkan BLT. Ia juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kalau BLT sudah lama tahun kemarin, kalau BSU baru ini,” terangnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah menyebutkan bahwa penyaluran BSU merupakan salah satu manfaat yang didapat para pekerja ketika sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Tak menutup kemungkinan peserta bakal mendapat manfaat lain ketika pemerintah memiliki program sosial lainnya. Ini salah satu nilai tambah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus beberapa waktu lalu.
Selain mendapat manfaat utama perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, ternyata ada nilai tambah lain saat pemerintah menyalurkan program-program sosial dan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. "Dan saat ini kita sudah lihat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU," ucap Agus.
Manfaat perlindungan ini dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Dari jenis yang ada, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang memiliki fungsi berbeda, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (diy)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News