Selain Manfaat Jangka Panjang, Peserta BPJamsostek dapat Manfaat BLT dan BSU

Selain Manfaat Jangka Panjang, Peserta BPJamsostek dapat Manfaat BLT dan BSU Foto kartu peserta BPJamsostek.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah masyarakat merasa cukup puas dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai () beberapa waktu lalu saat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Endang Winarni, salah satu guru di , . Ia mendapatkan selama 2 kali dari pemerintah karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Ia didaftarkan perusahaannya sejak 2018 lalu dengan iuran Rp86.800,00. setiap bulannya. Ibu 4 anak tersebut hanya perlu membayar iuran sekitar Rp40 ribuan. Sedangkan sisanya dibayarkan pihak sekolahan.

“Alhamdulillah kemarin mendapat sekitar Rp1.200.000,00. selama 2 bulan. Kalau yang lain saya tidak tahu berapa nominalnya,” katanya, Minggu (5/12).

Senada, Faris Satria Wijaya, yang bekerja di salah satu perusahaan kertas di kawasan Rungkut ini juga mengaku mendapatkan . Ia juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kalau sudah lama tahun kemarin, kalau BSU baru ini,” terangnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah menyebutkan bahwa penyaluran BSU merupakan salah satu manfaat yang didapat para pekerja ketika sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Tak menutup kemungkinan peserta bakal mendapat manfaat lain ketika pemerintah memiliki program sosial lainnya. Ini salah satu nilai tambah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus beberapa waktu lalu.

Selain mendapat manfaat utama perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, ternyata ada nilai tambah lain saat pemerintah menyalurkan program-program sosial dan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. "Dan saat ini kita sudah lihat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU," ucap Agus.

Manfaat perlindungan ini dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Dari jenis yang ada, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yang memiliki fungsi berbeda, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (diy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO