TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lilik Fauziah (40), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjadi korban penipuan berkedok investasi klinik kecantikan.
Melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan FFB (25) asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Kami melaporkan FFB ke Polres Tuban atas dugaan penipuan berkedok investasi. Akibat ulah terlapor, korban tertipu hingga Rp 700 juta," kata kuasa hukum pelapor Wellem Mintarja kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/2).
Wellem menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan media sosial terlapor yang mengaku sebagai pemilik klinik perawatan kecantikan dan bertindak menjadi dokter terapisnya. Terlapor menawarkan kepada korban supaya bersedia menginvestasikan sejumlah uang terkait penambahan modal dan untuk proses pengurusan izin dari BPPOM.
"Awalnya klien saya takut, tapi terlapor menyakinkan dan menjanjikan keuntungan besar, sehingga korban bersedia," ujar Wellem.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Kuasa hukum asal Lamongan itu menuturkan, awalnya pelapor meminta uang tunai senilai Rp 100 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 40 juta dalam waktu dua bulan. Hal itu tertuang dalam surat utang yang didaftarkan di notaris. Kemudian, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 50 juta dan menjanjikan keuntungan Rp 25 juta. Secara hampir bersamaan, terlapor kembali minta uang sebesar Rp 515 juta kepada korban.
Untuk menyakinkan, korban diiming-imingi keuntungan besar, dan akan mendapatkan Offering Letter (OL) yang dikeluarkan salah satu bank yang akan cair sebesar Rp 9 miliar. Bahkan, korban diyakinkan dengan bukti chatting antara terlapor dan seseorang tentang pencarian Bank. "Setelah kita cek, ternyata rekening itu fiktif," jelasnya.
Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta uang kepada korban sejumlah Rp 100 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 50 juta. Karena sudah terlampau lama keuntungan yang dijanjikan belum dipenuhi, korban mulai menagih uangnya yang dipinjam terlapor. Namun, terlapor selalu menghindar saat diminta oleh korban.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Terlapor selalu menghindar dan beralasan masih nunggu pencairan OL dari bank. Korban hanya dijanjikan seolah-olah akan menerima uang dengan jumlah banyak," tuturnya.
Kemudian, korban terus mendesak terlapor untuk segera mengembalikan uang miliknya. Karena terus didesak, korban diminta berangkat menuju Gresik dan uangnya akan diberikan secara tunai. Setibanya di Gresik, ternyata nomor handphone terlapor tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya, korban menuju Surabaya untuk meminta kejelasan kepada pihak Bank Jatim Surabaya menanyakan perihal OL yang dijanjikan terlapor. Dari keterangan pihak bank, OL yang telah dijanjikan itu ternyata palsu.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Setelah tahu fakta yang sebenarnya, korban semakin tegas menagih uang kepada terlapor, tapi sampai sekarang tidak pernah ada itikad baik dari terlapor. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 700 juta," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News