Komisi IV DPRD Gresik Beri Waktu Seminggu PT New Era Tuntaskan Hak Buruh

Komisi IV DPRD Gresik Beri Waktu Seminggu PT New Era Tuntaskan Hak Buruh Komisi IV DPRD Gresik saat hearing dengan manajemen, dan karyawan PT New Era serta Kadisnaker Gresik. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Lebih jauh Apin Panjang Sirait menyatakan bahwa karyawan New Era selama ini sangat pengertian dengan kondisi perusahaan. Upah terkadang diberikan dengan dicicil menerima.

Kerena itu, ia minta kepada Komisi IV memberikan ketegasan kepada manajemen New Era. Sebab, putusan Gubernur Jatim juga tak dijalankan. "Kami minta ketegasan agar ada putusan. Kapan perusahaan selesaikan tunggakan yang menjadi hak buruh," pungkasnya.

Anggota Komisi IV, Atek Riduan menyatakan bahwa persoalan tunggakan New Era terhadap buruh harus segera dituntaskan. Sebab, banyak kejadian serupa, pemilik perusahaan kabur dan pindah-pindah tempat sehingga buruh yang menjadi korban.

"Saya minta pimpinan harus cepat diselesaikan. Kalau tidak, akan seperti perusahaan-perusahaan sebelumnya, akan lari dari tanggung jawab," katanya.

Untuk karyawan New Era yang menjadi korban PHK, Atek menyarankan untuk pesangonnya bisa rembukan dengan manajemen mampunya kasih berapa kalau benar kondisi perusahaan pailit.

"Yang di-PHK tetap wajib dikasih pesangon. Rembukan dikasih berapa," tegasnya.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Zaifudin meminta agar uang tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16 miliar harus dituntaskan.

"Uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 16 miliar itu banyak. Harus cepat dituntaskan," katanya.

Terkait karyawan New Era yang tak bisa berobat karena kartu diblokir lantaran iuran tak dibayar oleh perusahaan, Zaifudin menyatakan bisa berobat gratis dengan model rawat inap di RSUD Ibnu Sina. Syaratnya, harus ber-KTP Kabupaten .

"Di APBD 2022 ada anggaran Rp 18 miliar untuk bantuan sosial (bansos) warga tak mampu berobat gratis. Syarat ber-KTP , dan rawat inap," terangnya.

"Hak-hak karyawan seperti BPJS harus diberikan. Sebab, uang itu dipotong dari gaji karyawan," sambung Wakil Ketua Komisi IV Mega Bagus Saputra.

Sementara itu, Muhammad Zaifudin menyatakan, dari hasil hearing maka duputuskan bahwa manajemen New Era diberikan waktu seminggu untuk menuntaskan tunggakan yang menjadi hak buruh.

"Kami buatkan notulensi dan berita acara keputusan. Itu harus diselesaikan New Era. Jika tidak, kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Muhammad. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO