PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dan transparan dalam pemberian pelayanan, guna memastikan jajarannya bersih dari pungli.
Hal itu disampaikan Gun Gun Gunawan, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim, dalam siaran pers yang diterima media, pagi ini (10/2).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
Gun Gun menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kami selalu berikan penguatan agar kalapas, karutan, maupun jajaran pemasyarakatan Jatim selalu menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.
Untuk mewujudkan itu, jajaran UPT pemasyarakatan telah melakukan deklarasi komitmen pelaksanaan janji kinerja dan pembangunan zona integritas bulan lalu, disaksikan perwakilan ombudsman, aparat penegak hukum (APH) lain, dan perwakilan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
"Kami tekankan bahwa apa yang diucapkan, harus dijalankan dengan komitmen yang tegas,” jelasnya.
Selain itu, dia meminta jajarannya untuk melakukan mitigasi dan manajemen risiko secara berkala. Pasalnya, lapas maupun rutan adalah satker yang dinamis. Risiko dalam aspek keamanan dan ketertiban selalu berubah setiap waktu.
“Karena, penghuninya sangat dinamis, setiap hari ada penghuni baru dan ada juga yang bebas, sehingga mitigasi risiko aspek keamanan dan ketertiban harus dilakukan setiap hari,” terangnya.
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Diajak Ucapkan Sumpah Pemuda
Dalam kesempatan ini, Gun Gun juga mengingatkan penguatan transparansi, khususnya terkait alur dan kepastian layanan. Dia meminta seluruh alur layanan telah dipublikasikan baik di tembok-tembok lapas. Juga secara digital di website maupun media sosial.
“Kalau untuk transparansi semua sudah kami sampaikan terkait alur dan lain-lain, bahkan sekarang warga binaan bisa mengakses secara mandiri kapan dia mendapatkan hak remisi sampai kapan dia bebas,” tegas pria lulusan Akademi Pemasyarakatan Angkatan ke-29 itu.
Tidak hanya sampai di situ, pihaknya membuka kanal pengaduan baik melalui website kantor wilayah, WhatsApp di nomor 0811335052 hingga aplikasi E-Lapor. Seluruh pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan maupun masukan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
"Akan ada sanksi berat bagi jajaran yang memang terbukti melakukan penyimpangan," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News