PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna menyerap aspirasi dari masyarakat serta menyinkronkan penyusunan program APBD, DPRD Kabupaten Pasuruan mengelar reses masa persidangan II tahun 2021-2022. Kegiatan temu konstituen di masing-masing dapil tersebut dilaksanakan selama 3 hari, terhitung sejak Kamis (10/2) sampai Sabtu (13/2).
Agenda tersebut menjadi ajang komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Mereka turun langsung ke masyarakat/konstituen untuk mengetahui apa keluhan dan persoalan yang dihadapi, baik persoalan pembangunan, bidang kesehatan, maupun ekonomi. Aspirasi dan usulan dari masyarakat, nantinya diajukan di musrenbang tingkat kabupetan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Rusdi Sutejo, berpesan kepada semua anggota dewan agar melaksanakan kegiatan reses dengan mematuhi protokol kesehatan, mengingat masa Pendemi Covid-19 belum berakhir.
"Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Untuk reses masa persidangan II tahun 2021/2022 dilakukan sebanyak 3 kali," jelasnya.
Sementara M Hatta Rifki, anggota dewan dari Partai Nasdem, menjelaskan tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Hal itu sebagai pertanggungjawaban moral dan politis dari anggota dewan sebagai perwakilan rakyat dalam pemerintahan, kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Dari reses yang kita lakukan, kita mendapat banyak masukan dan usulan dari masyarakat, seperti usulan pembangunan, persoalan banjir dan sebagainya," jelasnya.
Dari beberapa usulan yang masuk tersebut, lanjut hatta, memang tidak semua bisa ditampung. "Sebab, usulan masyarakat juga harus diselaraskan dengan program daerah, regulasi, dan yang tak kalah pentingnya lagi adalah kemampuan keuangan daerah," tukas Hatta. (*/bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News