Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa

Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa Para homoseksual yang digrebek polisi di Surabaya. Pesta seks menyimpang itu berlangsung di ruang kamar hotel eksekutif Hotel Oval Surabaya, Minggu, 17 April 2017. Foto: ANTARA/Septianda Perdana/CNNIndonensia.

"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri, dikutip detik.com.

Awalnya, J membagikan link kepada pembelinya untuk mengunduh video tersebut. Ia mengaku mulai menjual videonya bersama pasangan sejak November 2021.

"Para membernya membeli link yang mereka buat," ujar Hendri.

Menurut Hendri, dari penjualan video selama 2 bulan, kedua tersangka diduga mendapatkan uang Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka.

Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.

"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J dan sisanya untuk happy-happy," ucap Hendri.

Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan. Video itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel.

"Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara," ucap Hendri.

Dia menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi tujuh bagian.

"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," kata Hendri.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendri. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO