SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Sedikitnya 25 warga asal Dusun Sumor Dalem, Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, berbondong-bondong melakukan penutupan secara paksa Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Banbaru, Senin (6/3) kemarin. Akibatnya semua siswa yang hendak mengikuti KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) pagi itu terlantar di jalanan karena tidak diperbolehkan masuk meskipun ke halaman sekolah.
Informasinya, aksi penutupan yang dimulai sekitar pukul 08.30 itu disebabkan karena kepemilikan lahan yang ditempati sekolah pelat merah itu hingga saat ini masih belum jelas. Sehingga membuat amarah warga utamanya ahli waris pemilik lahan tersebut memuncak.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Awalnya, tanah yang ditempati SDN I Banbaru itu milik (alm) Siruddin Nata Sudibyo, karena tanah tersebut dinilai sangat prospek untuk di tempati sekolah, maka pemerintah melakukan tukar guling dengan tanah pecaton. Hanya saja pemerintah daerah hingga saat ini belum merubah status kepemilikan tanah pecaton tersebut. Akibatnya, status kepemilikan tanah itu menjadi buram.
”Kiranya keluarga kami sangat sabar menunggu janji pemerintah yang akan membalik nama tanah pecaton kepada keluarga kami. Tapi sayangnya kesabaran kami sudah tidak bisa dibendung lagi, karena sudah puluhan tahun lamanya kami menunggu belum ada kejelasan juga. Makanya kami terpaksa menyegelnya,” kata Edi Junaidi, Selasa (7/4).
Menurut menantu H. Nawawi, keturunan alm Siruddin Nata Sudibyo itu, mengklaim jika tanah yang dibangun sekolah tersebut merupakan tanah milik alm Siruddin Nata Sudibyo. Namun status kepemilikan lahan itu berubah sejak tahun 1970 saat pemerintah hendak akan membangun sekolah.
Sebagai gantinya, alm Siruddin diberi kewenangan untuk mengelola sekaligus memiliki tanah pecaton milik desa setempat, dengan kompensasi akan dibalik nama kepada alm Siruddin atau kepada keturunannya.
Hanya saja pada tahun 2006 silam, pemerintah daerah memberikan titik terang kepada keturunan alm Siruddin untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun upaya pemerintah itu hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




