Belum Punya APBDes, Dana Desa tak Bisa Cair

Belum Punya APBDes, Dana Desa tak Bisa Cair Suasana Fasilitasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lamongan Tahun 2015 di Ruang Pertemuan Sabha Dyaksa. (Haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN (BANGSAONLINE.com) - Keinginan Desa untuk menikmati yang rencananya cair dalam waktu dekat ini bakal terhambat. Pasalnya sampai saat ini belum ada desa di Lamongan yang merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes). Sehingga sampai saat ini pula, belum bisa dicairkan.

Untuk melakukan percepatan pemenuhan persyaratan tersebut, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) bekerjasama dengan Badan pemberdayaan masyarakat (Bapemas) serta SKPD terkait melakukan kegiatan Fasilitasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lamongan Tahun 2015 di Ruang Pertemuan Sabha Dyaksa, Selasa (07/04).

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

Kabag Pemdes Jarwito menyampaikan bahwa Pemkab Lamongan telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun 2015.

“Pada tahun 2015 ini, melalui APBD Tahun 2015 Kabupaten Lamongan telah disiapkan sebanyak kurang lebih Rp 122 Milyar untuk ADD. Dengan penerima ADD terbanyak adalah Desa Sukorame Kecamatan Sukorame sebanyak Rp. 450.577.000 dan terkecil Desa Sidobangun Kecamatan Kedungpring sebesar Rp. 205.758.000, “ ungkap dia.

Selain dari ADD yang bersumber APBD, dana bagi desa juga ada yang bersumber dari Dana Desa serta bagi hasil pajak. Jika semua komponen ini dihitung, maka desa yang mendapatkan alokasi dana terbanyak adalah Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu sebesar Rp. 1.007.808.000. Dan alokasi terkecil untuk Desa Sidobangun Kecamatan Kedungpring sebesar Rp. 246.868.000.

Baca Juga: KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun

Sekkab Yuhronur Efendi di kesempatan yang sama juga menyampaikan agar desa segera membuat Perdes tentang APBDes. Karena itu adalah syarat agar desa bisa segera mencairkan ADD. Sementara sampai dengan hari ini belum ada desa yang mencairkan dana tersebut.

“Faktor terpenting dalam keberhasilan desa saat ini tergantung oleh faktor kepemimpinan Kepala Desa dan faktor administrasi. Tahun ini adalah masa transisi dimana desa sendirilah yang mengelola dana melalui APBDes. Cair atau tidaknya nantinya tergantung oleh desa itu sendiri,” jelas Yuhronur.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lamongan yang dibagi menjadi dua gelombang. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam proses pengelolaan ADD dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan ADD.

Baca Juga: Desa Darmorejo Madiun Bagikan BLT DD untuk 43 KPM

Sedangkan kriteria penentuan besaran didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis desanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO