TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 digelar. Dalam agenda itu, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Andriyanto, menganggap usulan dana cadangan untuk pesta demokrasi dari KPU dan Bawaslu setempat cukup masuk akal.
"Apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu tadi cukup realistis, cukup rasional," ujarnya usai mengikuti giat yang dilakukan bersama Pansus IV DPRD Trenggalek dan sejumlah pihak terkait di gedung dewan, Senin (21/2).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Ia mengutarakan hal itu lantaran terdapat kenaikan honorarium bagi KPPS dan jumlah TPS, serta meningkatnya jumlah daftar pemilih tetap. Kendati demikian, Andriyanto enggan menjelaskan nominal cadangan yang diusulkan oleh kedua lembaga penyelenggara pemilu ini.
Menurut dia, usulan dana cadangan dari KPU adalah 100 persen dan Bawaslu 80 persen. Angka tersebut, lanjut Andriyanto, berdasarkan anggaran yang dikelola KPU maupun Bawaslu pada tahun 2020.
Ia menekankan, dana cadangan yang diusulkan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek melalui sidang Pansus IV layak untuk dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya. "Tentunya ini bisa dipertimbangkan, karena mengingat dana fiskal di Kabupaten Trenggalek cukup seperti ini," kata Andriyanto.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan bahwa anggaran yang dikelola pihaknya 2020 lalu adalah Rp34,9 miliar. Saat ini, KPU Trenggalek mengusulkan Rp63 miliar untuk penyelenggaraan pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Ia memaparkan, KPU Trenggalek saat itu mengelola anggaran dari APBD Trenggalek senilai Rp34,9 miliar. Meski begitu, masih ada dana tambahan dari APBN sebesar Rp15 miliar yang digunakan untuk alat pelindung diri (APD).
"Nah sekarang gak ada (dana tambahan dari APBN) APD itu. Pada prinsipnya hari ini tidak ada kenaikan signifikan, cuma kalau dulu pemkab tidak dibebani APD, sekarang dibebani," kata Gembong. (man/mar)
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News