BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ingin untung malah buntung, ungkapan ini cocok menggambarkan nasib yang dialami seorang manajer klinik rapid tes di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Bagaimana tidak, warga Jakarta Timur berinisial ES (52) ditangkap polisi atas sangkaan pemalsuan dokumen.
Ia diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar kepada rombongan bus pariwisata yang hendak menyeberang ke Bali, Minggu (6/3) kemarin. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Modusnya separuh penumpang diperiksa (swab antigen), sedangkan sisanya tidak," ujarnya, Senin (7/3).
Adapun total penumpang bus rombongan pariwisata itu sebanyak 44 orang, dan yang diperiksa hanya 24 orang. Kendati demikian, seluruh penumpang mendapatkan surat hasil rapid tes dengan hasil negatif, artinya 20 orang mendapatkan surat keterangan hasil rapid test diduga palsu.
"Rombongan bus ini kita Berhenti kan saat memasuki pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, dalam kasus ini kita tetapkan satu tersangka yakni ES," kata Nasrun.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, Polresta Banyuwangi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat komputer, printer, sejumlah uang, dan dokumen rapid test yang diduga palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.COM, klinik nakal ini telah mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk beroperasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dengan adanya kasus ini, Izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi tersebut terancam dicabut. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News