SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Krisna Setiawan (Mantan Kadis Kominfo Kediri) dan terdakwa Sunartis (Pensiunan PIP Kabid Diskominfo Kediri), Rabu (9/3/2022).
Dalam sidang itu, Krisna Setiawan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sunartis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten Kediri pada bidang pengelolaan informasi publik tahun anggaran 2019.
"Menyatakan terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang memimpin sidang.
Selain pidana penjara, Terdakwa Krisna Setiawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Sunartis dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 933.336.472,73.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini Pemkab Kediri.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut," kata Dedi Saputra Wijaya, Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, usai sidang.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Sidang putusannya sendiri berlangsung secara virtual guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Majelis hakim, panitera, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Sedangkan para terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News