MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang mengeroyok siswa SWP hingga tewas. Penangkapan itu berawal dari laporan Unit Reskrim Polsek Jatirejo tentang tindak pidana penganiayaaan yang mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia.
"Kedua pelaku yakni, Muhammad Indraswari alias Aldi (21) dan NA (16) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Mojokerto, Senin (14/3)," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/3).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Mereka ditangkap setelah Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan olah TKP dan identifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus salah satu pelaku yang masih di bawah umur, NA.
"Berdasarkan pengakuan NA, ia tidak melakukan penganiayaan tersebut sendirian tetapi bersama Aldi. Tim pun bergegas membekuk Aldi di rumahnya di Mojoanyar pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB," urai Apip.
Kapolres Mojokerto mengungkapkan kronologi pengeroyokan, di mana pelaku ingin memberi pelajaran kepada korban berinisial MTH (14) karena telah memakai fotonya di akun WhatsApp untuk berkomunikasi dengan teman wanita salah satu pelaku, Aldi.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
"Kedua pelaku akan kami kenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News