GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sudah memasuki triwulan satu, atau bulan Maret. Untuk itu, DPRD Gresik segera melakukan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik. Di antaranya, OPD penghasil atau yang memiliki tugas pendapatan.
"Kami segera lakukan evaluasi kinerja pendapatan di OPD penghasil setelah triwulan satu bulan Maret berjalan. Awal April akan buat raker (rapat kerja)," ucap Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Asroin, mengacu penetapan APBD Gresik tahun 2022, kekuatan fiskal pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 3,4 triliun lebih. Sementara kekuatan fiskal belanja diproyeksikan sebesar Rp 3,6 triliun lebih.
Ditegaskan Asroin, pendapatan daerah (PD) tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 triliun lebih, dana transfer Rp 2,2 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 17 miliar lebih.
"Untuk PAD, dengan proyeksi pendapatan sebesar 1,2 triliun ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di lingkup Pemkab Gresik yang memiliki tugas untuk tercapainya target pendapatan tersebut," jelas Asroin.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Asroin lantas menyebutkan sejumlah OPD penghasil. Di antaranya, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang dipimpin Nuri Mardiana, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin AM Reza Pahlevi, Dinas Perhubungan (Dishub) yang dipimpin Plt Eddy Hadisiswoyo, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ekonomi Kreatif dan Olahraga yang dipimpin Sutadji Rudi.
"OPD-OPD tersebut yang menjadi ujung tombak pendongkrak pendapatan yang ditarget 1,2 triliun di APBD 2022," jlentrehnya.
"Untuk itu, jika target pendapatan yang telah ditetapkan DPRD pada APBD 2022 tak tercapai, maka akan berpengaruh pada pembiayaan program pembangunan," imbuh anggota Fraksi Golkar ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Lebih jauh Asroin menyatakan, OPD yang memiliki tugas pendapatan dan sektor-sektor pendapatan yang harus didapatkan potensinya. Untuk BPPKAD. Ada sejumlah sektor pendapatan yang menjadi tugas BPPKAD. Di antaranya, sektor pajak perhotelan, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Selian itu, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, PBB (pajak bumi dan bangunan), BPHTB (bea perolehan atas tanah dan bangunan), dan pajak air bawah tanah.
Sementara untuk DPMPTS di antara tugas pendapatan yang harus didapatkan salah satunya, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun, Dinas Perhubungan adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Dan, Dinas Pariwisata adalah retribusi parkir peziarah makam Sunan Giri, dan Syekh Maulana Malik Ibrahim. (hud/ns)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News