PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum cair selama dua bulan (Januari-Februari). Pasalnya, ada regulasi baru dari pusat yang mana besaran TPP ditentukan menggunakan Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA).
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Nurkholis, mengatakan molornya pencairan TPP bukan karena persoalan teknis. Melainkan karena ada regulasi baru dari pusat, sehingga setiap daerah harus melakukan penyesuaian aturan.
BACA JUGA:
- Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
- Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
"Pemkab Pasuruan sudah melakukan asistensi ke biro hukum provinsi, begitu hasilnya turun maka TTP sudah bisa dicairkan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (18/3).
Keterlambatan pencairan TPP ini tidak hanya di Kabupaten Pasuruan saja, hal itu juga dialami semua kabupaten/kota se-Indonesia. Pemkab Pasuruan sudah berupaya agar tunjangan ASN bisa segera direalisasikan setelah asistensi yang diajukan turun dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.
“Pak Bupati menyarankan agar secepatnya TPP dicairkan setelah asistensi turun,“ kata Mantan Camat Gempol ini
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 9.225 PNS di Kabupaten Pasuruan. Adapun besaran TPP setiap bulan tidak sama untuk ASN satu dengan yang lain, tergantung posisi atau jabatan, kasi sekitar Rp6 Juta, kabid sekitar Rp9 juta, sekretaris sekitar Rp12 juta, dan kadis sekitar Rp16 juta, setingkat staf di bawah Rp6 juta. (bib/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News