BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memusnahkan barang bukti perkara selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 berupa 2 kg narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilakukan di depan Kantor Kejari Bangkalan, Senin (21/3).
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari 34 perkara narkotika selama periode yang telah disebutkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Pemusnahan berdasarkan hasil putusan. Kalau perkara yang belum selesai ya masih ada, namun untuk saat ini totalnya 2 kg dari 34 kasus narkotika," ujarnya kepada awak media di lokasi.
Dalam kesempatan, lanjut Dedi, Kejari Bangkalan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, senjata api, rokok, dan barang bukti lainnya dari penipuan, penggelapan, pelanggaran, serta tindak pidana asusila. Ia mengungkapkan, ada 1,3 juta batang rokok ilegak (tidak ada cuai) denga potensi kerugian sekitar Rp800 juta.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini totalnya dari 79 perkara yang sudah diputuskan. Kalau untuk barang bukti lainnya masih ada, namun belum bisa kita musnahkan kalau belum ada putusan," kata Dedi. (ida/uzi/mar)
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News