Hamzah Fansyuri Resmi Jabat Ketua Komisi A DPRD Lamongan

Hamzah Fansyuri Resmi Jabat Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri, Ketua Komisi A DPRD Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hamzah Fansyuri, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD setempat, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Ali Mahfud (Ketua DPD PAN ).

Pergantian posisi tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin politikus PDI Perjuangan, Darwoto, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK

Kepada sejumlah wartawan, Hamzah yang baru saja dilantik menegaskan komitmennya akan terus mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , terkhusus yang berkaitan dengan hukum.

"Saya bersama anggota Komisi A akan mengoptimalkan pengawasan terhadap Pemkab , khususnya yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan di dinas-dinas dan lembaga negara lain yang menjadi mitra kami," ungkapnya.

Selain itu, Hamzah juga akan mengawal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab dalam setiap tahun.

Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat

"Kami akan mengawal hasil audit BPK tersebut. Kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan yang melekat kepada kami sebagai anggota DPRD ," tegasnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dijelaskan dengan detail tentang kewenangan pengawasan.

Pada ayat (1) disebutkan, lembaga perwakilan menindaklarjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur

Dalam ayat (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan ayat (4) DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimara dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (3). (qom/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO