JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar sosialisasi Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengolahan Irigasi (RP2I) Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Kewenangan Provinsi dan Kewenangan Kabupaten. Kegiatan dilaksanakan secara online dan offline di kantor Bappeda Kabupaten Jombang, Kamis (17/03/2022).
Kabid Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappeda, Rudy Ananta mengatakan, untuk Dokumen RP2I Kabupaten Jombang yang berisi rencana pengelolaan daerah irigasi baik kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten sudah selesai dan mendapat tanda tangan persetujuan dari Bupati pada tanggal 25 Pebruari 2022.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
"Untuk pengesahan tiga Kepala OPD yaitu Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian sudah mendapatkan tanda tangan pada tanggal 09 September 2021," ujarnya.
Sementara, BBWS Brantas dalam hal ini diwakili Konsultan ISAI IPDMIP BBWS Brantas, Kadarusman menyampaikan beberapa hal terkait substansi Dokumen RP2I Daerah Irigasi Kewenangan Pusat pada Kabupaten Jombang.
"Prioritas kegiatan terkait irigasi selama lima tahun kedepan adalah di DI Siman seluas 23.060 Ha dan DI Mrican Kanan seluas 17.612 Ha," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Diberi Arahan Penyediaan SJUT saat Kunker Kemen Komdigi
Diah Diah Asri Sawitri, ST.,MT dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal terkait substansi pada Dokumen RP2I Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi pada Kabupaten Jombang.
"Untuk prioritas fisik di daerah irigasi kewenangan provinsi pada Kabupaten Jombang adalah di DI Slumbung," terangnya.
Dinas PUPR Bidang SDA juga menyampaikan terkait beberapa kegiatan yang ada di Dokumen RP2I Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Jombang selama lima tahun kedepan.
Baca Juga: Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Konsultan ISAI IPDMIP Regional IV Jawa Timur, Nyoman menyampaikan terkait pentingnya Dokumen RP2I bagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Jombang selama periode Tahun 2021-2025.
"Kami berharap Komisi Irigasi Kabupaten Jombang akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan dari Dokumen RP2I ini pada setiap tahun anggaran," pungkasnya.
Diketahui, untuk mendukung IPDMIP di 74 Kabupaten di 16 provinsi, Pemerintah Republik Indonesia mendapat bantuan pendanaan dari ADB/AIF sebesar $ 600 juta dan dari IFAD sebesar $ 100 juta. Pendanaan dari ADB/AIF tersebut akan digunakan untuk mendanai program rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi dan pengelolaan sistem irigasi, mulai tahun 2017 hingga 2022. Sedangkan pendanaan IFAD, akan digunakan dalam kegiatan-kegiatan peningkatan program penyuluhan, akses pelayanan keuangan, efisiensi pola tanam dan rantai hasil. (aan/ns)
Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Dinas PUPR Jombang Lebarkan Jalan di Sejumlah Titik Stategis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News