MALANG (BANGSAONLINE.com) - Anggaran Desa yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat dan direncanakan dikucurkan pada bulan April 2015 ini oleh Pemerintah Kabupaten Malang ini rupanya mengalami keterlambatan. Para kepala desa di wilayah ini yang sudah sangat mengharapkan kucuran anggaran tersebut nampaknya harus bersabar.
Moch Darwis selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Malang menjelaskan pada BANGSAONLINE.com bahwa anggaran desa yang dimaksud sampai saat ini belum ada tanda-tanda bisa di cairkan, pasalnya sampai saat ini belum ada regulasi yang tepat untuk mencairkan anggaran tersebut.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Dalam rapat-rapat koordinasi tentang mekanisme atau tata cara dan sistem kelola anggaran di desa yang menerimanya nanti juga dipandang masih mengalami kendala.
"Contohnya, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa setiap desa yang menerima dana tersebut harus ditangani oleh seorang Bendahara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, padahal mana ada di desa bendahara yang menjadi PNS, kecuali hanya Sekretaris Desa saja. Itupun ada wacana bahwa sekdes yang berstatus PNS tersebut juga akan ditarik ke Pemkab Malang, inikan ironi jadinya," terangnya.
Darwis tidak menampik, bahwa anggaran untuk desa itu sudah parkir di Kas Daerah. Akan tetapi memang tidak gampang mencairkan dan mengelola keuangan Negara sebesar itu.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
"Oleh karenanya, saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Malang, jika nanti setiap Pemerintahan Desa sudah menerima anggaran desa yang dimaksud, kami minta bersama-sama mengawal anggaran itu agar para kepala desa diwilayah kita ini tidak akan tersandung dengan masalah hukum," pinta Darwis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News