Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo

Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo Tim Kejari Lamongan foto bersama usai peresmian rumah restorative justice.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meresmikan Rumah Restorative Justice "Marem Rukun" di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Kamis (31/3) sore.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengatakan rumah restorative justice merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan atapun kerugian yang ditimbulkan.

"Rumah ini menjadi tempat pencegahan hukum yang berlandaskan hati nurani. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan," ujarnya

Dijelaskan Condro, rumah restorative justice marem rukun (masyarakat rembug rukun) merupakan sarana untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Rumah itu nantinya difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara.

"Tujuan peresmian rumah restorative justice ini untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian. Dan, apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka," terangnya.

Hal itu, kata Condro, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No, 15 Tahun 2020. "Artinya menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan atau tidak sampai ke pengadilan, akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, salah satunya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan," bebernya.

Ia berharap, perkara tertentu diselesaikan tidak lewat jalur hukum atau pengadilan, tetapi melalui mediasi dengan tujuan melakukan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Adapun syarat kasus yang bisa masuk dalam restorative justice sesuai Perja No. 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2.5 juta.

"Rumah restorative justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara tipikor," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO