Panas PAW Anggota DPRD Nganjuk dari Perindo, Sekretaris DPD Beri Tanggapan

Panas PAW Anggota DPRD Nganjuk dari Perindo, Sekretaris DPD Beri Tanggapan Sekretaris DPD Perindo Nganjuk saat menunjukkan surat pengunduran Erni yang ditandatangani mantan ketua DPD Perindo Nganjuk. foto: BAMBANG DWI JULIANTO/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kemelut pergantian antar waktu Anggota dari Partai semakin memanas. Sekretaris DPD Nganjuk, Tutut Widodo, angkat bicara menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Sukarman dan Shoim.

Diketahui, Sukarman dan Shoim melapor ke Polres Nganjuk karena merasa hak PAW-nya dirampas oleh Erni Purnami yang telah mengundurkan diri dari .

Baca Juga: DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan, Armaya: Harus Kerja Keras

Dalam laporan polisi dan surat sanggahan yang dikirimkan ke Sekretariat , Sukarman dan Shoim menilai Ketua DPD Dewi dan Sekretaris DPD Tutut Widodo membela salah satu pihak terkait PAW ini.

"Ini yang harus saya luruskan, bahwa ketua dan saya sama sekali tidak membela salah satu pihak. Saya sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada dan sesuai dengan yang sudah ditetapkan," kata Widodo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/4/2022).

Ia menjelaskan, DPD menunjuk Erni Purnami menggantikan Ibnu Hajar dalam PAW, karena Erni memperoleh 165 suara pada Pileg 2019 lalu. Sedangkan Sukarman memperoleh 122 suara.

Baca Juga: Ketua DPD Perindo Kota Malang Optimis Pasangan WALI Pilihan Tepat

Terkait Erni yang sudah keluar dari dan pindah ke partai lain, Widodo membantahnya. Menurutnya, hingga saat ini Erni masih sah menjadi anggota Partai dengan masih tercatatnya nama Erni Purnami di DPP Partai .

"Seperti barcode keanggotan Erni di partai lain, setelah saya kroscek kebenaran tersebut ternyata tidak bisa dibuka," terang Widodo.

"Tentang surat penggunduran diri yang diajukan Erni, dijelaskan di situ mundur sebagai pengurus, tapi surat yang ditandatangani oleh mantan Ketua DPD Partai Aris menyatakan bahwa Erni telah keluar dari Partai . Jadi, surat tersebut sudah salah. Bahkan surat tersebut juga tidak sampai ke DPW maupun DPP. Jadi, surat tersebut hanya sebatas di DPD Partai Nganjuk," tegas Widodo.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

"Saya anggap Sukarman dan Shoim ini sudah terlalu jauh melangkah dan saya anggap apa yang dilakukan sebagai pencemaran nama baik saya dan Ketua DPD Nganjuk," pungkasnya. (bam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO