Oleh: Maimunah Saroh...
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
BANGSAONLINE.com - Hanya berselang tiga hari Jawa Pos memuat berita dan opini soal ahlul halli wal aqdi (ahwa). Pertama, pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang mendukung pemilihan rais am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) lewat ahwa (31/3). Kedua, tulisan Khoiron berjudul Meneguhkan Supremasi Kiai yang juga mendukung ahwa (3/4).
Dalam opini tersebut, Khoiron mengklaim ahwa sudah disepakati dalam Munas-Konbes NU 2014. Faktanya, dari total 33 pengurus wilayah (PW) NU, justru mayoritas menolak ahwa. Penolakan masal itu ditegaskan lagi dalam pertemuan 25 PW NU pada 29 Maret 2015.
Imam Aziz selaku ketua panitia muktamar maupun Said Aqil Siradj sebagai ketua umum PB NU menyatakan di media massa bahwa pemilihan rais am dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang memakai sistem ahwa. Padahal, semua keputusan musyawarah nasional (munas)-konferensi besar (konbes) masih akan dibahas lagi dalam muktamar.
Baca Juga: Pengkhianat, Waktumu Sudah Habis
Khoiron menukil pendapat Ketua PW NU Jawa Tengah Abu Hafsin soal ahwa. Memang selama ini PW NU Jawa Timur dan Jawa Tengah yang resmi mewacanakan ahwa. Tapi, ketika 25 PW NU menolak ahwa, Abu Hafsin juga realistis. Dia justru menginginkan ketua umum yang di-ahwa-kan, bukan rais am.
Kenapa ahwa ditolak? Pertama, mereka menganggap ahwa bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) NU. Dalam AD/ART NU pasal 41 poin a disebutkan, rais am dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya. Artinya, kalau mau menerapkan ahwa, mereka harus mengubah AD/ART NU terlebih dulu melalui muktamar. Munas-konbes adalah lembaga di bawah muktamar.
Kedua, untuk kondisi sekarang, sulit mencari figur kiai yang memenuhi syarat sebagai anggota ahwa. Para penolak ahwa realistis dan sadar tentang eksistensi kiai dewasa ini. Kesadaran eksistensial itu tentu bagian dari kultur NU, yaitu sikap tawaduk dan tahu diri.
Baca Juga: Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Khoiron menyebutkan, selama 30 kali muktamar, selama itu pula sistem ahwa digunakan, yang menempatkan konsep musyawarah dalam pemilihan rais am. Dalam sejarah NU, ahwa hanya dipakai pada Muktamar Ke-27 NU di Situbondo (1984). Saat itu NU dihegemoni politisi hampir 26 tahun sehingga para kiai sepuh seperti KH As’ad Syamsul Arifin, KH Mahrus Ali, dan kiai lain sepakat mengambil alih NU lewat ahwa demi keselamatan organisasi keagamaan yang didirikan Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari pada 1926 itu. Ijtihad para kiai tersebut melahirkan duet kepemimpinan KH Ahmad Shiddiq sebagai rais am dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai ketua umum tanfidziyah PB NU.
Kini sudah tak ada ulama sekaliber KH As’ad Syamsul Arifin, KH Mahrus Ali, KH Ahmad Shiddiq, KH Ali Maksum, dan kiai lain, terutama dari segi keilmuan, wawasan, kezuhudan, kearifan, ketokohan, serta kemampuan menyerap informasi secara adil dan imbang. Karena itu, pemilihan rais am lewat suara muktamirin lebih maslahat ketimbang menunjuk sembilan kiai yang pasti mengundang kontroversi berkepanjangan.
Ada peringatan dari KH Ahmad Baghowi, rais syuriah PC NU Nganjuk, Jawa Timur. Dia meminta kalangan elite NU memakai referensi kitab kuning setiap mengambil keputusan strategis. Dalam konteks ahwa, dia merujuk kitab Qothrul Ghaits (halaman 12) dan Al Fiqhu Alaa Madzahibil Arba’ah (hal 1364). Menurut dia, dalam kitab muktabarah (standar pesantren) itu, tak ada angka pasti anggota ahwa sehingga tak tepat jika elite PB NU membatasi sembilan orang.
Baca Juga: Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Menurut dia, saat Rasulullah SAW wafat, jumlah sahabat 124.000 orang. Maka, wajar jika dalam pengangkatan khalifah Abu Bakar atau Utsman, mereka hanya diwakili 5 sampai 6 orang atau di bawah bilangan 10 orang. Atau, 1 anggota ahwa mewakili 20.000 orang.
Kini, kata KH Baghowi, jumlah warga NU ratusan juta. Karena itu, rasional jika diwakili 500 rais syuriah. Toh, setiap rais mewakili ratusan ribu warga NU kabupaten/kota. Lagi pula, su’ul adzab menyalahkan pengurus NU tempo dulu hanya karena memakai sistem pemilihan sesuai dalam AD/ART NU sekarang.
Ketiga, skenario ahwa ditengarai tidak tulus. Hanya untuk menjegal figur tertentu. Keempat, ahwa dianggap mengambil alih hak PW-PC NU dalam menentukan pemimpin NU ke depan. Padahal, kiai-kiai yang ditunjuk sebagai anggota ahwa belum tentu lebih wira’i, zuhud, arif, dan alim ketimbang rais syuriah PW-PC NU.
Baca Juga: Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Kelima, tak ada jaminan ahwa bisa mengikis riswah (money politics) dan pengaruh politisi. Justru memengaruhi sembilan kiai lebih mudah daripada 500 rais syuriah PW-PC NU. Lagi pula, kalau pemilihan rais am lewat ahwa, sedang ketua umum dipilih lewat suara muktamirin, legitimasi rais am jelas lebih rendah (hanya dipilih sembilan kiai) dibanding ketua umum yang dapat mandat dari 500 lebih kiai se-Indonesia.
Khoiron menyebut ide ahwa muncul dari kasus muktamar NU di Makassar yang mirip dengan pilkada. Memang ada yang berpendapat bahwa muktamar NU di Makassar adalah muktamar terburuk. Karena itu, mereka minta praktik tercela riswah dalam muktamar NU di Makassar tidak terulang.
Wallahualam bissawab. (*)
Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Eri Cahyadi Ingin Surabaya jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
NB: Tulisan ini diambil dari koran Jawa Pos Edisi Senin, 13 April 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News