GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bakal melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penipuan proyek jaring aspirasi masyarakat (jasmas) abal-abal. Pemanggilan beberapa saksi itu dijadwalkan pada Kamis (21/4) mendatang.
"Kemarin sudah kami tanyakan ke Penyidik Pidana Tertentu (Pidter) Polres Gresik soal perkembangan pengaduan klien kami. Kamis minggu ini diajdwalkan dipanggil para saksi," ucap M. Irfan Choirie, kuasa hukum Mukahar, warga Desa Bulangan yang menjadi korban penipuan proyek jasmas saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Untuk tahap awal, ada tiga saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meraka adalah Kepala Desa (Kades) Bulangan Mudlohan, Mukahar, dan Ikhwan Haji.
"Mereka akan dipanggil untuk tindak lanjut aduan klien kami terhadap Moh. Salim, warga Desa Mentaras RT 010 RW 004, Kecamatan Dukun, atas dugaan tindak pidana penipuan pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP," jelas adik Politikus Senior DPP Partai Nasdem, Efendi Choirie ini.
Menurut Irwan, tiga orang tersebut adalah korban dugaan penipuan proyek jasmas yang dilakukan Salim. Ketiganya sudah terlanjur memberikan fee hingga ratusan juta rupiah, namun proyek yang dijanjikan Salam tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Mudlohan telah memberikan fee sebesar Rp200 juta kepada Salim dengan iming-iming proyek jasmas berupa pembangunan jalan poros desa (JPD) di Desa Bulangan sepanjang 1 kilometer, dengan anggaran Rp1,050 miliar.
Kemudian Mukahar, selaku pelapor, telah memberikan fee sebesar Rp45 juta dengan janji proyek jasmas berupa pembangunan MTs Miftahul Ulum di Desa Bulangan.
Adapun Ikhwan Haji, telah memberikan fee untuk sejumlah proyek jasmas. Di antaranya, fee Rp35 juta untuk proyek jasmas pembangunan Madarasah Iftida’iya Darul Ullum Desa Gedongkedoan Kecamatan Dukun dengan nilai Rp. 300.000.000.
Baca Juga: Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Kemudian, fee sebesar Rp 30 juta untuk proyek jasmas pembangunan MI Hidayatussalam, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, senilai Rp. 300.000.000.
"Juga, ada MI di Desa Mentaras dan Desa Iman, keduanya di Kecamatan Dukun. Sudah berikan fee yang nilainya sama dengan sekolah lain dengan dijanjikan proyek jasmas Rp 300 juta," beber Irfan.
Menurut Irfan, uang fee yang diberikan oleh para korban kebanyakan adalah adalah uang dari hasil pinjaman. Ada yang pinjam dari kepala desa lain, dan perangkat desa. Ada juga yang pinjam dari guru, dan keluarga.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
"Jadi, sekarang para korban itu pusing karena ditagih yang meminjami uang setelah jatuh tempo waktu yang dijanjikan," terangnya.
Di sisi lain, Salim menjanjikan kepada para korban bahwa proyek jasmas itu akan cair pada tanggal 4 Maret 2022. Sementara uang pinjaman itu dijanjikan oleh para korban akan dikembalikan pada 7 Maret.
"Sekarang ya rata-rata (korban) tak bisa mengembalikan karena tak ada uang," tutup Irfan. (hud/mar)
Baca Juga: Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News