Gelar Penyuluhan Hukum bagi 220 WBP, Kalapas Pamekasan: Ini Salah Satu Syarat Raih Hak Integrasi

Gelar Penyuluhan Hukum bagi 220 WBP, Kalapas Pamekasan: Ini Salah Satu Syarat Raih Hak Integrasi Penyuluhan hukum bagi 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, peserta rehabilitasi hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura.

Yan Rusmanto berharap para narapidana rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak integrasi.

"Nantinya semua pembinaan akan dilaporkan dan akan dinilai oleh wali pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tegasnya.

Sementara Mohammad menjelaskan efektivitas pembinaan sosial tergantung dari pelaksanaan rencana kegiatan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.

“Harapan kami sebagai narasumber, kepada WBP Lapas Narkotika hendaknya untuk bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara ini, pejabat struktural dan anggota tim rehabilitasi, serta para konselor Ghana Recovery. (dim/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO