TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menghentikan penuntutan hukum berdasarkan Restorative Justice terhadap 4 pelaku kasus kekerasan terhadap anak, Senin (25/4/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Trenggalek DR. Masnur S.H. M.Hum, MH dalam keterangannya menyampaikan, terdapat 4 alasan pemberian Restorative Justice terhadap para pelaku.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Pertama, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman tindak pidana yang diberikan pada para pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula di mana telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka pada tanggal 8 April 2022. Terakhir, masyarakat merespons secara positif.
Masnur berharap terhadap para pelaku tindak kekerasan agar tidak mengulangi kembali peristiwa tindak pidana apapun. Apabila ke depan para pelaku tindak kekerasan melakukan tindak pidana, maka tidak ada lagi Restorative Justice untuk mereka. "Tetap akan diajukan ke pengadilan," tegasnya.
Masnur mengajak pada para orang tua agar memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anak ketika melakukan pergaulan di luar rumah. Ia juga menyampaikan pesan pada para pelaku dan korban agar tidak lagi melakukan kegiatan seperti kumpul-kumpul di malam hari.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kota Mojokerto Gelar Rakor Lintas Sektor
"Pertama hanya kumpul biasa, kemudian nanti akan timbul ide-ide yang lain melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Dengan adanya kejadian itu, tentunya akan menjadi pelajaran baik bagi pelaku, korban, orang tua pelaku dan orang tua korban serta semua yang terlibat dalam perkara ini.
"Dan bersyukurlah kalian ada yang namanya Restorative Justice, kalau tidak ada Restorative Justice pasti perkara ini akan kami sidangkan ke Pengadilan," tuturnya.
Baca Juga: Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
"Dan efeknya sangat luar biasa kalau kalian sudah tercatat sebagai mantan narapidana. Saya membayangkan bagaimana nantinya masa depan khususnya para tersangka ini karena masih muda-muda ini," urainya.
"Kalau kalian sudah punya catatan yang tidak baik di kepolisian, maka tidak bisa ngapa-ngapain. Sehingga untuk meminta yang namanya SKCK itu susah dan bagaimana kalian mau bekerja kalau tidak ada itu, karena tidak ada yang mau menerima kalian," tambahnya.
Usai memberikan pengarahan, Masnur kemudian meminta agar para pelaku dan korban saling memberikan maaf sekaligus bersalaman.
Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
Setelah itu, seluruh barang bukti baik dari para pelaku dan korban yang sebelumnya disita aparat dikembalikan oleh pihak Kejari Trenggalek.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial HS, IY, EP, MA. Sementara korban yang masih berstatus anak-anak berinisial SH, AA. "Pelaku maupun korban semuanya warga Kecamatan Panggul," kata Fajar.
Ia lalu menceritakan kronologi kasus kekerasan yang dialami dua anak di bawah umur tersebut. Awalnya, korban sedang minum kopi di salah satu warung di pinggir Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Ketika sedang asyik minum kopi, kedua korban ini didatangi oleh ke empat pelaku. Para pelaku menanyakan perihal handphone milik teman tersangka yang hilang.
Korban, kata Fajar, sempat menjawab tidak tahu perihal handphone yang hilang. Namun selang beberapa saat kemudian, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan pada kedua korban. (man/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News