KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka kasus narkoba berinisial AS, melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan restorative justice bisa diterapkan karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Menurutnya, restorative justice bisa diberlakukan jika tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara," kata Harry Rachmat, Kamis (15/6/2023).
Menurut dia, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Selain itu, juga sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNN Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Tersangka AS rencananya akan diserahkan kepada balai rehabilitasi narkotika sebagai tindak lanjut.
"Proses RJ (restorative justice) terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," terang Harry. (uji/rev)
Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News