Dewan Kota Mojokerto Desak Dinkoperindag Tindak Swalayan Penjual Miras

MOJOKERTO (BANGSAONLINE.com) - Pihak DPRD Kota Mojokerto mendesak eksekutif bersikap tegas terhadap aksi penjualan minuman keras (miras) di sejumlah swalayan. Desakan Komisi I Dewan ini menyusul keputusan pemerintah yang membatasi peredaran miras di minimarket sampai 16 April.

"Ya mutlak diharamkan, swalayan menjual miras. Apalagi tanpa ijin," tegas juru bicara Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto Selasa (15/4).

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Deny mengatakan, payung hukum Kemendag ini lebih tegas karena menyatakan pelarangan itu. Menurut Deny, jika sampai dilanggar maka pihaknya menuntut tindakan tegas dari instansi terkait. "Jika melanggar harus ditindak tegas. Bisa dicabut ijinnya dan dipidanakan," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kota Mojokerto, Soemardjono mengatakan pihaknya akan melakukan sidak pada hari terakhir batas waktu penjualan miras di minimarket. Jika dalam sidak itu masih ditemukan, Dinkoperindag menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

"Pada tanggal itu kita akan sidak bersama satpol PP dan kepolisian. Jika masih ada minimarket yang jual miras akan kita beri peringatan," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Menurutnya setelah diberikan peringatan teguran namun minimarket masih mbandel pihaknya menyerahkan langkah selanjutnya ke Satpol PP sebagai penegak perda. "Kita juga akan berkoordinasi dengan kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut Soemarjono mengatakan peredaran miras di Kota Mojokerto terbilang tinggi. Pasalnya, beberapa minimarket dan tempat hiburan juga menyediakan miras. "Selain melangar kemendag minimarket yang mbandel juga melanggar perda miras," tegasnya.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Januari lalu Kemendag mengubah Permen Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permen Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol. Permen tersebut melarang mini market, super market dan pengecer lainya yang berukuran 12 m2 menjual minuman beralkohol 0-15 persen.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Pemerintah memberikan waktu kepada penjual minuman beralkohol untuk menarik produk alkoholnya hingga tanggal Kamis besok tanggal 16 April. Jika setelah tanggal tersebut masih ada penjual yang menjajakan minuman beralkohol maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO