"Semoga data yang dihasilkan mitra statistik BPS yang bekerja dilapangan berkualitas sesuai yang diharapkan," harapnya.
BPS Kota Batu telah membuat link tata cara pelaporan gratifikasi dengan alamat email bps3579@bps.go.id dan ke alamat https://linktr.ee/bps3579.
Sementara narasumber kedua, Sayu Made Widiari, menyampaikan penjelasan upaya untuk menuju wilayah bebas korupsi melalui keterbukaan informasi publik. Di antaranya, menyampaikan tentang besaran pemberian honor mitra statistik BPS yang akan diterima. Besaran pemberian honor tidak hanya berlaku di BPS Kota Batu, tapi juga berlaku di BPS seluruh Indonesia.
Pembayaran honor mitra statistik BPS antara kabupaten/kota satu dengan lainnya berbeda karena tergantung kebijakan masing-masing kabupaten/kota yang telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BPS No. 97 tahun 2021 dan Perka BPS No. 117 tahun 2021 yang mengatur tatacara pemberian honor kepada mitra statistik.
Kedua perka tersebut mengatur batas maksimum yang boleh diberikan berupa honor kepada mitra statistik, tergantung indeks kemahalan wilayah di suatu daerah yang mengatur batasan maksimum.
"Rate honor mitra statistik BPS di Papua dan di Bali tentunya akan berbeda, seperti UMR (upah minimum regional). Perbedaan tersebut karena biaya hidup masing-masing daerah berbeda," ungkap Sayu Made. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News