Pemerintah Bisa Digugat Apabila Bersalah Secara Administratif dan Rugikan Masyarakat

Pemerintah Bisa Digugat Apabila Bersalah Secara Administratif dan Rugikan Masyarakat Wakil Ketua DPD KAI Jatim H. Arif Wahyudi (kiri) saat mengikuti halal bihalal, rakerda, dan bedah buku yang digelar di Hotel Wyndham. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bedah buku berjudul "Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat" yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), berlangsung menarik. Acara itu digelar di Wyndham Hotel, Surabaya, Minggu (15/5/2022) lalu. Dirangkai dengan halal bihalal dan Rapat Kerja Daerah (rakerda) DPD KAI Jatim.

Bedah buku karya Dr. Hufron itu menghadirkan Dr. Umar Husein sebagai narasumber, dipandu oleh Dr. Heru S. Notonegoro.

Menurut Rizal Haliman, Ketua DPD KAI Jatim, buku tersebut perlu dilestarikan di kalangan profesi . Sebab, buku itu menjelaskan bahwa pemerintah bisa digugat apabila bersalah secara administratif dan merugikan masyarakat. Baik di ruang lingkup eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Ia berharap dengan adanya buku tersebut, kalangan akademisi bisa mempelajari tentang dua hal, yaitu tanggunggugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat.

Rizal memaparkan, secara garis besar buku ini berisi tentang permasalahan yang berkembang di negara Indonesia, terutama masalah hukum administrasi.

"Pemerintah bisa digugat jika melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat secara administratif," jelas orang nomor satu di DPD KAI Jatim ini.

Ia mencontohkan masalah sertifikat tanah. "Jika permohonan sertifikat tidak kelar-kelar dalam batas yang sudah ditentukan, maka pemohon bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu salah satu contoh kecil yang harus di pahamkan kepada masyarakat," terangnya.

Sementara Dr. Hufron memberikan gambaran tentang tujuan pembuatan buku tersebut. Yaitu memperkaya literasi kalangan guna mendapatkan input, asupan nutrisi tentang profesinya agar tidak hanya sebatas konten perdata saja. Melainkan banyak hal yang bisa dilakukan guna melindungi hak-hak rakyat.

"Salah satunya yaitu pengetahuan bahwa tidak ada kegiatan pemerintah yang tidak bisa di pertangunggugatkan, baik itu secara judicial review maupun cara-cara lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap Hufron.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Marah, Pengacara Tabur Uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO