GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I (membidangi hukum dan pemerintahan) DPRD Gresik memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Suyono, Selasa (17/5/2022) besok.
Pemanggilan Suyono tersebut untuk dimintai klarifikasi dalam dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi I.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Pemanggilan Plt. Kepala DPMD Gresik sebagai tindak lanjut aduan tarikan atribut pakaian dinas upacara (PDU) 47 kepala desa (kades)," ucap Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, pihak Komisi I perlu meminta penjelasan Plt. Kepala DPMD Suyono soal aduan penarikan PDU 47 kades. Sebab, pada hearing sebelumnya, Kamis (12/5/2022), Suyono berhalangan hadir.
Pada hearing tersebut, Suyono mewakilkan kepada Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa, Nur Salim.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Lalu, bagaimana respons Suyono terkait panggilan Komisi I? "Saya siap hadir," ucap Suyono saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui telepon sululernya, Senin (16/5/2022).
Suyono mengaku telah mendapatkan pemberitahuan dari stafnya kalau Selasa (17/5/2022) besok ada undangan dari Komisi I untuk hearing terkait aduan tarikan PDU. "Saya sudah diberi tau staf adanya undangan itu," tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pada undangan Komisi I pada hari Kamis (12/5/2022), sebelumnya tak bisa hadir. Sebab, waktu itu sedang ada tugas rapat di Surabaya. "Karena itu saya wakilkan," jelas Asisten I Sekda Gresik ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Lebih jauh Suyono menjelaskan bahwa pembelian PDU untuk pelantikan 47 kepala desa merupakan inisiasi para kepala desa sebelum dilantik oleh Bupati Fandi Akhmad Yani pada 20 April 2022, di Halaman Parkir Kantor Pemkab Gresik.
"Pembelian PDU itu uang dari para kades karena tak ada anggaran untuk itu dari APBD," bebernya.
Dijelaskannya, bahwa sebelum adanya pembelian PDU sudah dirapatkan dengan para kades, dan mereka menyetujuinya. Namun, waktu itu kades dari Kecamatan Sangkapura berhalangan hadir.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Termasuk biaya untuk foto 47 kades saat penyematan tanda jabatan oleh Bupati Gus Yani dan Wabup Aminatun Habibah," bebernya.
Usulan foto tersebut, lanjut Suyono, juga disetujui oleh para ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) di masing-masing kecamatan.
"Mereka minta dan setuju biar ada kenang-kenangan. Sebab, selama ini foto pelantikan saat penyematan tanda jabatan oleh bupati hanya simbolis 1 atau 2 kades saja," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Jadi, saya tegaskan karena memang tak dianggarkan kades meminta itu dan kita (DPMD) fasilitasi," imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa foto pelantikan 47 kades saat penyematan tanda jabatan akan dibagikan pada Rabu (18/5/2022) lusa saat ada acara pembekalan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kantor Pemkab Gresik.
"Rabu, 18 Mei foto itu kami bagikan. Kan waktu itu kades-kades ada acara pembekalan dari APH," tutupnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Sekadar diketahui, Komisi I DPRD Gresik mendapatkan pengaduan terkait tarikan PDU untuk pelantikan 47 kades yang dianggap tak resmi. Untuk pengadaan PDU Rp900 ribu per kades.
Rnciannya, barang pangkat PDU Kades Rp150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16R serta penyerahan SK Rp250 ribu, cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, serta compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu. Jika ditotal, anggaran untuk perlengkapan PDU itu terkumpul sekitar Rp42,3 juta. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News