Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Tukar Guling TKD Tebalo

Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Tukar Guling TKD Tebalo Mapolres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Namun, tambak milik Nur Sahid ini belum dibalik nama dari pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh (50), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Untuk mempermudah pembayaran ganti rugi, Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol KLBM membayar pembelian lahan untuk ruislag TKD Tebalo kepada Mohammad Sholeh.

Dari sisa uang pembelian itu, sekitar 900 juta atas kesepakatan tim ditransfer ke rekening Kades Tebalo. Sementara itu, Andi Fajar Yulianto dari LBH Fajar Trilaksana, selaku kuasa hukum Kades Tebalo, Akhmad Mahsul, membenarkan laporan tersebut.

"Iya, saya ditunjuk Pak Kades Tebalo untuk mendampinginya," kata Andi.

Ia juga membenarkan bahwa TKD Tebalo yang terkena proyek tol KLBM diruislag dengan tanah yang dibeli dari tanah tambak milik Nur Sahid, di Desa Tebalo. Tapi sertifikat masih atas nama Mohammad Sholeh.

"Mungkin pembelian saat itu di bawah tangan," tuturnya.

Menurut dia, sisa pembelian tanah ganti rugi sekitar Rp 900 juta yang telah ditransfer ke kades dari Mohammad Sholeh dibelikan aset lagi berupa Tambak di Desa Tebalo. Namun, sebagian uang sisa pembelian tanah itu masih dibawa pelapor. 

"Makanya, kami akan laporkan balik pelapor," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO