GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Mayar, Akhmad Mahsul didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, mendatangi Mako Polres Gresik di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kebomas, Minggu (29/5/2022).
Kedatangan Kades Tebalo untuk melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan duit jual beli tanah untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo.
BACA JUGA:
- Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
- Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tertanggal 29 Mei 2022, ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Pertama, Mohammad Sholeh. Kedua, Nur Sahid.
"Keduanya kami laporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan uang jual beli lahan tambak untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo," ucap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Menurut Fajar, pelaporan tersebut berawal TKD Tebalo, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar).
TKD tersebut seluas 7.948 M2. Lahan TKD seluas itu mendapatkan ganti rugi dari pihak tim pembebasan lahan jalan tol KLBM sebesar Rp 5.865.428.071.
Kemudian, oleh pihak tol dan sesuai kesepakatan dengan Desa Tebalo dan tim pengadaan tanah pengganti TKD (ruislag) dibuat untuk membeli tanah milik Nur Sahid, di Desa Tebalo.
Klik Berita Selanjutnya