SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, enggan untuk melakukan penertiban terhadap Rekalamasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Pasalnya petugas penegak perda itu berdalih hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan.
”Kami sudah tahu tentang pembuatan reklamasi itu. Tapi kami masih belum bisa berbuat apa-apa karena hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurutnya, petugas satpol pp tidak bisa memberikan penindakan sebelum ada laporan dari Camat setempat. ”Kalau masih belum ada laporan dari camat kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya selaku penegak perda berjanji jika memang pembuatan reklamasi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dipastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diberikan itu, lanjut Saleh disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang akan dilakukan. ”Sanksi itu tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan itu berat, maka bisa reklamasi itu ditutup paksa,” ungkapnya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Kendati demikian, sebelum memutuskan sanksi yang akan dilakukan, pihaknya masih akan melakukan kosultasi terhadap semua pihak. Termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai institusi yang berhak mengeluarkan izin, dan juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagian dari tim perizinan.
”Makanya kami akan mengkaji dulu, untuk apa reklamasi itu dibuat. Jika untuk ternak ikan, tentunya kami masih akan kordinasi dulu dengan pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Namun kalau untuk dibuat jalan dan untuk perlindungan terhadap warga, ya kami masih akan mengkajinya juga,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tujuan pembuatan reklamasi itu diperuntukkan perlindungan agar jalan tidak terkenak abrasi, maka dipastikan tidak akan ditertibkan. ”Kalau memang tujuannya seperti itu, ya tentunya pemerintah daerah akan memberikan izin,” ungkapnya.
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Salah satu waga setempat Syah A latif mengatakan, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Menurutnya, menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek mengeluhkan reklamasi itu, sebab akibat reklamasi tersebut, lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Salah satunya membuat tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak yang mati, dan juga pekerjaan reklamasi itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News