SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, angkat bicara soal tudingan adanya dugaan korupsi Pilwali 2020. Ia mengaku tidak mengetahui secara persis setelah tiga mantan Ketua PPK dipanggil dan diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (7/6/2022).
"Saya tidak tahu secara detail terkait apa. Sampai saat ini pun mereka belum berkomunikasi dan menyampaikannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Pria Tua Tercebur ke Pintu Air Jagir, Petugas Gabungan Sisir Lokasi
Terkait anggaran, ia menyebut proses naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang sudah ditentukan.
"Penandatanganan proses NPHD dan pencairannya pun juga diketahui dari pihak pemkot dan beberapa komisioner serta sekretariat yang ada. Pencairan dari pemkot ke KPU juga transparan" paparnya.
Syamsi mengatakan bahwa soal anggaran merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni sekretaris.
Baca Juga: Saling Ejek saat Live TikTok, 6 Remaja Putri Baku Hantam di Depan Kantor Pemkot Surabaya
"Saya tidak boleh mencampuri yang berkenaan dengan anggaran, karena itu wewenang KPA, baik di KPU mapun di tingkat kecamatan," tuturnya.
Sementara itu, BANGSAONLINE.com mencoba mengonfirmasi salah satu Ketua PPK Semampir yang sudah dipanggil Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sukatno, melalui telepon selulernya dan yang bersangkutan masih ada keperluan.
"Bentar ya Mas, aku jik (masih) repot, lagi antar adik di RS," ujarnya melalui pesan instan, WhatsApp.
Baca Juga: BPBD Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem yang Bakal Terjang Surabaya
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil dan memeriksa sejumlah PPK atau panitia pemilihan kecamatan terkait dugaan korupsi pada Pilwali 2020 lalu. Mereka yang dipanggil yakni PPK Bubutan, Krembangan, dan Semampir. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News