Menurut dia, penyidik dari Polres Gresik akan terus mengembangkan keterangan dari sejumlah pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Hari Senin besok, kita dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, memastikan bahwa para pelapor sudah dimintai keterangan.
"Anggota masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor," ucap Wahyu.
Buntut dari pernikahan yang melanggar syariat, MUI Gresik mengeluarkan pernyataan dan menyebut pelaku di dalam pernikahan itu melakukan penistaan agama. Mereka adalah pengantin sekaligus pemilik konten, Saiful Arif (44), Gus Krisna selaku penghulu, dan Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat ritual. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News