Antisipasi PMK, Kapolres Tuban Larang Penyembelihan Ternak di Rumah

Antisipasi PMK, Kapolres Tuban Larang Penyembelihan Ternak di Rumah Kapolres Tuban, AKBP Darman. Foto : Gunawan Wihandono/BANGSAONLINE.com

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Tuban semakin meluas. saat ini, sudah tercatat 3 ribu lebih ternak terjangkit virus PMK.

Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus PMK, Polres Tuban melakukan penyekatan kepada kendaraan pengangkut hewan ternak yang melintas.

Ada sekitar 4 titik yang telah disiapkan untuk proses pengecekan hewan ternak dari daerah lain yang akan melintas di wilayah Tuban. Diantaranya, Kecamatan Widang, Bancar, Jatirogo, dan Parengan.

"Tempo hari ada kendaraan pengangkut ternak dari Rembang yang kita kembalikan," ujar , AKBP Darman, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (15/6/2022).

Selain dari wilayah tetangga, petugas juga memeriksa pengiriman sapi dari wilayah Bali yang melintas di Kabupaten Tuban. Namun, petugas memperbolehkan melintas apabila dilengkapi dokumen lengkap.

"Kendaraan yang mengangkut ternak harus dilengkapi surat keterangan sehat dan karantina. Ini yang harus dilakukan sebelum ternak melintas di suatu wilayah," tambahnya.

Sebagai upaya meminimalisir penyebaran PMK, pihaknya melarang warga melakukan penyembelihan hewan di rumah, untuk antisipasi daging hewan terinfeksi PMK diperjual belikan.

"Setiap penyembelihan ternak harus diperiksa dokter hewan. Jangan sampai daging terinfeksi PMK dijual," tuturnya.

Darman menyadari minimnya tenaga kesehatan di Rumah Pemotongan Hewan. Kendati demikian, ia berharap minimal di setiap kecamatan terdapat dokter hewan yang memeriksa sebelum hewan ternak disembelih.(gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO