
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengejar dua pengedar narkotika hingga ke Kabupaten Jember. Keduanya dibekuk saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Tersangkanya MS (44) asal Dusun Klataan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:
- Tergiur Komisi Rp3 Juta, Pria Sukomanunggal Surabaya Rela Jadi Kurir Sabu Lagi
- Kompak Jual Sabu, Ketua RT dan Seorang Warganya di Nyamplungan Kawasan Ampel Surabaya Dicokok Polisi
- Porprov Jatim: Gunakan Pemain Ilegal Saat Melawan Jember, Kota Malang Disanksi Kalah 0-3
- Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polrestabes Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Keduanya diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.
"Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar Hotel Trunojoyo Jember," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (21/6/2022).
Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Beratnya masing-masing 100,45 gram, 24,76 gram, dan 4,11 gram. Kemudian karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.
Simak berita selengkapnya ...