Buru hingga ke Jember, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kamar Hotel Trunojoyo

Buru hingga ke Jember, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kamar Hotel Trunojoyo Kedua pengecer sabu sedang diapit anggota Saresnarkoba Polrestabes Surabaya, usai berhasil diringkus di Jember.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengejar dua pengedar hingga ke . Keduanya dibekuk saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, .

Tersangkanya MS (44) asal Dusun Klataan, Kecamatan Prigen, , dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Keduanya diketahui menjadi pengedar jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar Jember," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (21/6/2022).

Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Beratnya masing-masing 100,45 gram, 24,76 gram, dan 4,11 gram. Kemudian karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

"Keseluruhan barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau," tambah AKBP Daniel.

MS membelinya pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Pulungan, Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.

Sementara pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS di dalam terkait peredaran tersebut.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis

Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang . (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO