BK DPRD Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian untuk Anggota yang Terlibat Pernikahan Manusia-Kambing

BK DPRD Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian untuk Anggota yang Terlibat Pernikahan Manusia-Kambing BK DPRD Gresik menggelar rapat membahas aduan terhadap dua anggota yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Mujid Riduan menjelaskan ada tiga sanksi bagi Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik. Yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Untuk sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan ketua BK atau alat kelengkapan DPRD (AKD) lain dan pemindahan ke anggota AKD lain.

Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan selama 3 bulan.

"Untuk pemberhentian dari keanggotaan DPRD itu sambil menunggu proses hukum dan mekanisme partai," terang Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Sebelumnya, kata Mujid, BK telah melakukan rapat kajian terkait kasus tersebut bersama ahli dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdiyanto.

"Ahli menyatakan kasus aduan dua Anggota dari Fraksi Nasdem yakni Muhamad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto bisa dilanjutkan diproses oleh BK karena sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) No. 1 Tahun 2019, dan tata acara beracara ," bebernya.

Adapun agenda BK selanjutnya adalah menggelar sidang-sidang. "Selanjutnya, sidang memanggil teradu Pak Nasir dan Nurhudi, sebelum BK mengambil keputusan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO