Kantor Bea Cukai Madura Optimalisasi DBHCHT 2022 Bidang Penegakan Hukum

Kantor Bea Cukai Madura Optimalisasi DBHCHT 2022 Bidang Penegakan Hukum Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Madura mengadakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum. Kegiatan ini mengundang pemerintah daerah di 4 Kabupaten yang ada di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura (BCM), Yanuar Calliandra, mengapresiasi empat kabupaten atas kerja sama yang luar biasa di tahun lalu. 

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

“Seperti yang kita tahu, alokasi DBHCHT setiap tahun mengalami perubahan, di tahun ni ada perubahan alokasi di bidang penegakan hukum dari 25 ke 10 persen yang tentunya butuh extra effort agar semua yang kita rencanakan berhasil dengan baik di tahun ini," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

“Keinginan bersama agar kita dapat merencanakan kegiatan dengan baik sehingga Bea Cukai Madura bisa memberikan penilaian sebesar 6% dengan optimal," tuturnya menambahkan. 

FGD tersebut bertujuan untuk melakukan penegasan perihal Peraturan Menteri keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau

Selain itu, juga melanjutkan perealisasian mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang penegakan hukum. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO