PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran untuk penegakan hukum dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan tahun ini mengalami perubahan, dari 25 persen menjadi 10 persen.
"Porsinya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat. 10 persen di bidang penegakan hukum. Dan 40 persen nya di bidang kesehatan," kata Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Kalau tahun lalu (2021), 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen penegakan hukum, dan 25 untuk kesehatan. Jadi yang penegakan hukum lari ke kesehatan. Itulah porsi yang ditentukan untuk tahun 2022," paparnya menambahkan.
Menurut dia, perubahan segmentasi anggaran tersebut sudah dipertimbangkan. Ia turut mengungkapkan secara rinci terkait pembagian yang dinilai lumayan banyak.
"Jadi 10 persennya kan Rp6 miliaran, masih sangat besar. Kalau Bangkalan (2021) itu Rp16-17 miliar, berarti kalau 10 persen sekitar Rp1,6-1,7 miliar. Itu anggaran yang cukup besar," pungkasnya. (dim/mar)
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News