KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan TA 2021, Selasa (5/7/220) malam.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur Undang-Undang.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Rapat Paripurna dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya, Ketua/Wakil/Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala OPD.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan setiap tahun, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Gus Ipul memaparkan pertanggungjawaban APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 dalam 3 struktur. Dari sisi pendapatan, Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp839.305.466.624,42. atau 108,01 persen dari yang direncanakan sebesar Rp777.037.738.110,00. Pada sisi Belanja Daerah, realisasi total belanja daerah adalah sebesar Rp858.584.017.159,52. atau 81,86 persen dari yang direncanakan sebesar Rp1.048.788.636.231,00.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Adapun pada sisi Pembiayaan Daerah, dapat disampaikan sebagai berikut:
1.Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp222.905.714.195,64. atau 81,58 persen dari yang direncanakan sebesar Rp273.250.898.121,00.
2.Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp2.651.096.415,76. atau 176,74 persen dari yang direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
3.SILPA Tahun Berkenaan sebesar Rp200.976.067.244,78.
Nota Keuangan ini selengkapnya terperinci dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pasuruan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. BPK-RI telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkot Pasuruan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 telah disajikan secara wajar.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
“Semoga hal ini dapat menjadikan motivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kita ke arah yang lebih baik lagi dalam tata kelola yang baik di tahun-tahun mendatang,” kata Gus Ipul (sapaan akrab Wali Kota Pasuruan). (ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News