SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad (54), pria serabutan warga Surabaya yang bekerja di sebuah musala wilayah Karangpilang, harus rela kehilangan pekerjaannya.
Pasalnya, ia ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya dan harus mendekam dalam jeruji besi penjara polrestabes karena telah melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: PRT Dharmahusada Indah Utara Surabaya Pembuang Bayi di Talang Rumah Berhasil Ditangkap
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap sebut saja Fulan (11) itu terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu di Musala Baitul Rockhim, Jalan Karangpilang, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pencabulan yang bekerja di musala serta di tempat itulah aksi cabul tersebut dilakukannya. Guna mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Setelah kita amankan dan terbukti bersalah, pelaku langsung dijebloskan di balik jeruji besi penjara," kata AKP Wardi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Suka Intip dan Rekam Anak Kos Lagi Mandi, Pemuda Lontar Surabaya Diringkus Polisi
Modus operandinya, lanjut Wardi, pada saat itu korban dan pelaku Achmad sedang menghitung kotak amal di musala.
Pada saat korban hendak menyusul temannya mengambil minuman di kantor musala, tiba-tiba tersangka memegang kaki korban hingga korban terjatuh lalu terlihat celana dalam korban.
"Saat itulah korban ini langsung melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memainkan ibu jari dan jari telunjuk di atas celana dalam korban sebanyak satu kali," terang Wardi.
Baca Juga: Rumah Sepi, Siswi SMP di Surabaya Ditiduri Pemuda Pengganguran hingga Tiga Kali
Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Oleh orang tuanya, lalu melaporkannya ke polisi dan menangakap pelaku.
Atas perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamanya penjara di atas 5 tahun. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News