JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan memeriksa Mardani Maming Kamis (21/7/2022) besok. Surat panggilan kedua telah dilayangkan KPK kepada mantan bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU itu.
Semula, Mardani yang ketua DPD PDIP Kalsel itu dijadwalkan diperiksa pada 14 Juli 2022 lalu. Namun KPK mendapat informasi ada surat dari penasehat hukum Mardani tak bisa hadir dengan dalih ingin lebih dulu mengikuti proses praperadilan.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Besok Kamis, KPK minta Mardani datang memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, maka Mardani yang kini tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu bakal dijemput paksa.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).
Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menyebutkan, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Dilansir RMOL, dalam kasus Mardani ini KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.
Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6/2022) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara pengacara Denny Indrayana, penasehat hukum Mardani minta KPK menghormati hukum. “Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” kata Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming. (tim)
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News