KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Operasi Gabungan digelar di Terminal Kertajaya, Kamis (21/7/2022). Agenda tersebut melibatkan Polres Mojokerto Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dishub, dan satpol pp setempat dalam rangka menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang. Mayoritas kendaraan yang ditilang karena masa berlaku uji KIR telah habis,” kata Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim, Yoyok Kristyowahono.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Dalam kegiatan ini, petugas mengarahkan puluhan kendaraan untuk masuk ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat-surat hingga KIR dengan hasil 54 kendaraan diberikan sanksi tilang, 36 ditilang Dishub Jatim dan 18 ditilang Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, Iptu Sukaren, mengatakan bahwa pihaknya menilang belasan kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” ucap Sukaren. (ana/mar)
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News