KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang di Kota Blitar meninggal usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Keduanya ialah Stefanus Selan pria asal Nusa Tenggara Timur dan Haryono warga Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono ketika dikonfirmasi membenarkan tewasnya dua orang tersebut. Keduanya ketika itu menenggak miras di warung MJ, di Jalan Kelud Kota Blitar. Usai menenggak miras, keduanya pulang ke tempat tinggal masing-masing.
BACA JUGA:
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
- Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
"Jadi untuk korban atas bama Haryono meninggal pada hari Jumat di dalam kabin truk di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban Stefanus sempat dibawa ke rumah sakit dengan keluhan pusing dan muntah yang kemudian meninggal sehari kemudian di RSUD Mardi Waluyo," ujar Argo, Jumat (22/7/2022).
Polisi langsung melakukan otopsi terhadap kedua korban. Dengan hasil ditemukan tanda-tanda keracunan atau intoksikasi. Polisi juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembuat dan penjual miras oplosan. Pelaku diketahui adalah GN (28) warga Jalan Kelud Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
"Dari laporan hasil otopsi diketahui kedua korban ini mengalami intoksikasi atau keracunan. Kami juga mencocokkan jenis miras yang diminum korban dan sesuai dengan yang dijual pelaku," imbuhnya.
Keterangan yang diperoleh polisi dari penjual miras menyebutkan, miras oplosan gang dijualnya adalah campuran antara alkohol 99 persen, air dan minuman rasa-rasa.
"Jadi untuk rasa tergantung permintaan pembeli. Nanti akan dicampur dengan serbuk minuman rasa-rasa," jelasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News