Dukun Cabul di Ngawi Sudah Setubuhi 50 Korban Lebih, Begini Modusnya

Dukun Cabul di Ngawi Sudah Setubuhi 50 Korban Lebih, Begini Modusnya Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat meminta keterangan tersangka.

Kesempatan itu dipergunakan pelaku merayu korban agar mau dilakukan pembersihan aura negatif yang ada di tubuhnya. Dengan syarat, korban harus melepas semua pakaian. Korban pun menuruti pelaku.

Setelah itu, korban disumpah oleh pelaku untuk tidak menceritakan pada siapa pun apa yang telah dilakukannya. Apabila melanggar, pelaku mengancam korban akan mengalami kematian.

Mulai saat itu, pelaku selalu melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dalam sebulan antara 15 sampai 20 kali. Hingga saat ini, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan 5 bulan.

"Setelah korban mengalami kehamilan, baru mengaku bahwa yang telah menyetubuhi adalah guru spiritual keluarganya. Setelah mengetahui itu, orang tua korban melaporkan ke kantor polisi," terangnya.

Adapun untuk korban lainnya, belum ada yang melapor dengan alasan tertentu. Diduga, pasien pelaku yang telah disetubuhi lebih dari 50 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 atau 76E Jo pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO