Korupsi Dana PPIP, Kades Grogol Sidoarjo Divonis 1 Tahun

Korupsi Dana PPIP, Kades Grogol Sidoarjo Divonis 1 Tahun Terdakwa Sumaryono tertunduk saat pembacaan vonis berlangsung oleh majelis hakim Tipikor Jatim, kemarin.Foto : nanang ichwan/BANGSAONLINE

Sekedar diketahui, program pengentasan kemiskinan dari pusat yang diberikan kepada tiap-tiap desa melalui PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) terus berjalan dengan baik. Untuk tahun 2013 ini, Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 miliar untuk 26 desa, masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 juta.

Dana PPIP yang dikucurkan dari APBN melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan infrastruktur desa itu, sistem pencairannya pada tahap awal sebesar 40 persen, selanjutnya 30 persen dan tahap finish 30 persen.

Dan pada tahap III itu, tersangka membawa uang sebesar Rp 75 juta dari dana PPIP yang seharusnya kades tidak boleh membawanya yang pertama Rp 34 juta dan sub yang kedua Rp 35 juta. Padahal, pekerjaan sudah selesai. Sedangkan sisanya 6 juta menurut warga dimanfaatkan untuk membayar hutang.

Sidang Kades Grogol Sumaryo mendapat dukungan dari ratusan warga dan anggota Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo. Mereka memadati ruang sidang Tipikor hingga halaman Pengadilan Tipikor Jatim. Begitupun dengan pengamanan, massa dikawal ketat oleh polisi dari Polres Sidoarjo serta pengawalan ketat dari anggota Polsek Sedati, dan Kodim 0816 Sidoarjo.

"Alhamdulillah, pengamanan berjalan Lancar, Aman dan terkendali, mulai awal hingga saat Hakim membacakan Vonis terhadap Kades Grogol Tulangan," ujar Kasi Humas Polsek Sedati Aiptu Zainal Abidin.(nni/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO