PASURUAN, BANGSASONLINE.com - Nasib apes dialami Kades Ngerong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, H. Jemik Sadiman. Ia diduga menjadi korban penipuan pengembang tanah kavling 'bodong'.
Akibatnya, uang Rp75 juta yang dibayarkan untuk pembelian tanah kavling seluas 108 meter di wilayah Ketanireng, Kecamatan Prigen, raib.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Eko Handoyo, Pengacara H. Jemik, menjelaskan kasus dugaan penipuan jual-beli tanah kavling itu bermula saat kliennya ditawari tanah kavling oleh Mahfud, sekira November 2021 lalu. Mahfud adalah teman Jemik.
Waktu itu, Mahfud menawarkan 1 petak tanah kavling dengan luas 108 m3 seharga Rp75 juta. “Karena ingin mendirikan rumah di wilayah setempat, klien kami akhirnya mengiyakan. Pak Jemik membayar tunai uang kavling tersebut kepada AP, warga Surabaya yang merupakan pengembang,” ungkap Eko.
Hingga beberapa hari kemudian. Klien kami ingin mengecek kembali tanah yang dibelinya dengan mendatangi lokasi di Ketanireng Prigen. Saat itulah, ia didatangi Akhmad Arifin, yang mengaku pemilik dari tanah tersebut. Akhmad Arifin meyakinkan, dengan bukti letter C atas kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
“Ternyata, saat bertemu dengan Pak Akhmad Arifin ini mengaku, kalau dirinya belum memperoleh uang penjualan dari AP untuk pembelian tanah miliknya itu,” imbuhnya.
Kliennya pun sempat berusaha untuk melakukan mediasi. Dengan harapan ada pengembalian uang yang telah dibayarkan. Namun, niat baik itu tak ditanggapi. Hingga saat ini, AP tak kunjung ada itikad baik untuk melakukan pengembalian uang.
Lantaran tak ada niat baik, Jemik memilih untuk melayangkan laporan lalu ke Polres Pasuruan, pada 14 Juli 2022. “Kami sudah berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Dasar inilah yang membuat kami akhirnya memilih untuk melakukan pengaduan,” tuturnya.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengaku masih akan mengecek berkas aduan tersebut. “Kami cek dulu ya aduannya seperti apa,” singkatnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News